PPKn

Pertanyaan

perbedaan dan persamaan dektrit presiden, penetapan presiden, keputusan presiden, peraturan presiden, dan instruksi presiden beserta contohnya

1 Jawaban

  •                                                              

    Pembahasan:

     

    Presiden Indonesia memiliki fungsi legislatif, artinya presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan. Peraturan ini adapat berupa Dektrit Presiden, Penetapan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden.

     

    Persamaan dari Dektrit Presiden, Penetapan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden adalah semuanya ini berupa peraturan yang mengikat secara hukum, namun tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, yaitu Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.

     

    Perbedaan antara Dektrit Presiden, Penetapan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden adalah:

     

    Dektri presiden adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh presiden dalam kondisi yang bersifat darurat.

     

    Contoh: Dekret Presiden 5 Juli 1959

     

    Peraturan Presiden (Perpress) adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh presiden yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus (disebut dengan dauerhaftig  dalam istlah hukum bahasa Belanda).

     

    Contoh: Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.

     

    Keputusan Presiden (Keppres) adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh presiden yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (enmahlig).

     

    Contoh: Keputusan Presiden No. 6/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Ir. Cacuk Sudarijanto sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

     

    Instruksi Presiden (Inpres) adalah norma hukum yang berupa “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa.

     

    Contoh: Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Gedung SD

     

    Penetapan Presiden (Penpres) adalah norma hukum yang sama seperti Keputusan Presiden (Keppres) namun digunakan hanya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

     

    Contoh: Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama

     

    Kelas: VII

    Mata Pelajaran: PPKN

    Materi: Norma dan Hukum

    Kata Kunci: Dektrit Presiden, Penetapan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden

     

Pertanyaan Lainnya