PPKn

Pertanyaan

sebutkan perwakilan di plomatik RI non politik

1 Jawaban

  • a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
    Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) merupakan perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Duta Besar memiliki tiga tugas, yaitu melaksanakan perundingan (negotiation), meneropong keadaan (observation), dan memberi perlindungan (protection).

    b. Duta (Gerzant)
    Duta (Gerzant) adalah perwakilan diplomatik yang pangkatnya di bawah Duta Besar. Dalam menyelesaikan persoalan, kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.

    c. Menteri Residen (Minister Resident)
    Status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, melainkan hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya, mereka tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

    d. Kuasa Usaha (Charge de Affair)
    Kuasa Usaha (Charge de Affair) merupakan perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri. Kuasa usaha dibedakan menjadi (2), yaitu sebagai berikut:
    1. Atase Pertahanan

Pertanyaan Lainnya