Ada Berapakah Syarat Hibah??
Sejarah
Spiderman111
Pertanyaan
Ada Berapakah Syarat Hibah??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Syallymawarh
Syarat-Syarat Hibah1.Dilakukan dengan Akta Notaris (Pasal 1687 BW) untuk barang yang bergerak, dan juga dengan Akta PPAT (Pasal 37 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997) untuk tanah dan juga bangunan.2.Merupakan pemberian yang secara cuma-cuma atau gratis atau tanpa bayaran. Oleh karena itu, diberikan secara gratis penerimaan hibah tidak menerima tambahan keuntungan dan karenanya seharunya hibah tidak dikenai pajak. Namun demikian, dalam UUP ditetapkan bahwa bebas dari PPh hanyalah untuk hibah dari orang tua ke anak dan dari anak ke orangtua. Jadi, kalau pemberian hibah dilakukan dengan cara antara saudara kandung, yang juga tetap dikenakan PPh misalnyajual beli biasa.3.Diberikan saat pemberi hibah masih hidup. Pemberi hibah kemudian harus beritindak secara aktif dalam menyerahkan kepemilikannya terhadap suatu barang. Jika si pemberi hibah tersebut sudah meninggal dunia, bentuknya pun adalah hibah wasiat.4.Pemberi hibah adalah orang yang pintar dalam bertindak berdasarkan hukum jadi, pemberi hibah bukan seseorang yang berada di bawah umur atau tidak dalam pengampunan.5.Yang dapat dihibahkan adalah barang yang bergerak dan juga barang yang tidak bergerak. Barang bergerak, seperti saham, obligasi, deposito, dan juga hak atas pungutan sewa. Sedangkan barangtidak bergerak adalah tanah atau rumah,kapal beratnya lebih dari dua puluh ton, dan juga sebagainya.
Maaf kalau jawaban nya kurang tepat:) -
2. Jawaban chococips2
ada 3 syarat hibah
1) syarat penghibah
2) syarat bagi orang yg diberi hibah
3) syarat bagi yg dihibahkan