Hukum timbul jika ada 2 (dua) orang saling berinteraksi dengan tujuan tercapainya kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam hukum tersebut.
PPKn
imambaihaqi1
Pertanyaan
Hukum timbul jika ada 2 (dua) orang saling berinteraksi dengan tujuan tercapainya kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam hukum tersebut. Jika terjadi sengketa di antara 2 orang tersebut dan pengadilan hanya memenangkan satu pihak saja, dapatkah kita katakan tujuan hukum untuk keadilan itu sudah tercapai ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban diah582
belum karena tidak adil -
2. Jawaban lucky268
belum karena pihak keduanya tidak adil