PPKn

Pertanyaan

Hukum timbul jika ada 2 (dua) orang saling berinteraksi dengan tujuan tercapainya kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam hukum tersebut. Jika terjadi sengketa di antara 2 orang tersebut dan pengadilan hanya memenangkan satu pihak saja, dapatkah kita katakan tujuan hukum untuk keadilan itu sudah tercapai ?

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya