Hukum timbul jika ada 2 (dua) orang saling berinteraksi dengan tujuan tercapainya kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam hukum tersebut.
PPKn
imambaihaqi1
Pertanyaan
Hukum timbul jika ada 2 (dua) orang saling berinteraksi dengan tujuan tercapainya kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam hukum tersebut. Jika terjadi sengketa di antara 2 orang tersebut dan pengadilan hanya memenangkan satu pihak saja, dapatkah kita katakan tujuan hukum untuk keadilan itu sudah tercapai ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AndyMFatwa
iyah jika memang keadilan pantas didapatkannya..karna tidak mungkin pengadilan tidak mempertimbngkn sesuatu hal.. tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan pihak pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak