PPKn

Pertanyaan

Sebutkan fase-fase perkawinan melayu riau dan jelaskan pengertian nya?

1 Jawaban



  • A. Merisik

    Merisik merupakan langkah pertama yang dilakukan dalam proses perkawinan yang bertujuan untuk menyelidiki tentang keberadaan seorang calon pengantin yang dilakukan oleh pihak laki-laki. Hal ini dikarenakan zaman dulu pergaulan pria dan wanita dibatasi oleh adat budaya tidak seperti saat ini yang terlalu terbuka dan hampir tanpa batas.

    2. Meminang

    Setelah diketahui bahwa si gadis belum memiliki ikatan dengan laki-laki lain dan telah disepakati bahwa pihak laki-laki berkenan untuk menjodohkan anak laki-lakinya dengan si gadis, maka dilakukan ke tahapan selanjutnya yaitu, meminang. Kemudian pihak laki-laki akan meberitahukan tentang kedatangan utusannya untuk melakukan peminangan dan pihak wanita menunggu sambil melakukan beberapa persiapan seperti tepak sirih sebagai pertanda hati ikhlas menanti dan mengharapkan perundingan berjalan lancar.

    3.Mengantar Tanda

    Tahapan berikutnya yang harus dilewati setelah didapat jawaban diterimanya pinangan tersebut adalah mengantar tanda yang merupakan suatu ikatan janji diantara kedua calon pengantin. Tanda ini hakekatnya menjadi wujud dari persetujuan penerimaan pinangan dan sebagai pengikat bagi kedua belah pihak. Waktu pelaksanaannya berdasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam acara antar tanda ini, hanya pihak laki-laki yang membawa sebuah cincin emas belah rotan dengan ukuran sesuai dengan tingkat sosialnya.

    4. Mengantar Belanja

    Prosesi antar belanja pada hakikatnya merupakan kedatangan utusan pihak keluarga calon pengantin laki-laki untuk menyerahkan uang belanja sebagai lambang gotong-royong dan kebersamaan untuk membantu pihak perempuan dalam melaksanakan perhelatan perkawinan kedua anak mereka yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin laki-laki. Uang ini merupakan uang yang diberikan secara ikhlas oleh pihak laki-laki dan diterima secara sukarela oleh pihak perempuan. Jadi tidak dibenarkan pihak laki-laki untuk mengungkit-ungkitnya di kemudian hari.

    semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya