PPKn

Pertanyaan

Tuliskan isi dasar hukum ketentuan bahwa strategi perthanan negara bersifat militer maupun berifat non militer dalam uu nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

1 Jawaban

  • sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini. oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman

Pertanyaan Lainnya