dalam rangka menegakan masalah ham di indonesia,bagaimana pemerintah mengatur ham
PPKn
B3B3xx
Pertanyaan
dalam rangka menegakan masalah ham di indonesia,bagaimana pemerintah mengatur ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban via963
. Membentuk Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Pemikiran tentang pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan telah dirumuskannya ketentuan tentang penghormatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
1) Alinea I yang berbunyi: ” . . . kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
2) Alinea II yang berbunyi: ”. . . mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
3) Alinea III yang berbunyi: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”. Alinea ini menunjukkanadanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4) Alinea IV yang berbunyi: ”. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.