PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas/wewenang mahkamah agung sesuai pasal 28-29 UU no.14 th 1985

1 Jawaban

  • Pasal 28
    (1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:  
     a. permohonan kasasi;  
     b. sengketa tentang kewenangan mengadili; 
     c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  
    (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung. 
     Pasal 29
      Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.  

Pertanyaan Lainnya