Sebutkan sistem desentralisasi yang dilakukan pemerintah belanda?
Sejarah
akuingisegalanya16
Pertanyaan
Sebutkan sistem desentralisasi yang dilakukan pemerintah belanda?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ibrahimpataudi89
Istilah "desentralisasi" mencakup berbagai konsep yang harus hati-hati dianalisis di negara tertentu sebelum menentukan apakah proyek-proyek atau program-program reorganisasi harus mendukung keuangan, administrasi, atau sistem pelayanan. Desentralisasi-pengalihan wewenang dan tanggung jawab atas fungsi publik dari pemerintah pusat untuk bawahan atau quasi-independen organisasi pemerintah dan / atau sektor swasta-adalah konsep multifaset kompleks. Jenis desentralisasi harus dibedakan karena mereka memiliki karakteristik yang berbeda, implikasi kebijakan, dan kondisi untuk sukses.
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya. Menurut The Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48), desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.Penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen danvolksgemeen-schappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.