butuh pencerahan, misalnya se ekor anjink lewat di sebuah jalan, lalu jalan tersebut di injak juga oleh kita tanpa pakai sandal atau alas kaki, itu haram atau n
B. Arab
02FAZA11
Pertanyaan
butuh pencerahan, misalnya se ekor anjink lewat di sebuah jalan, lalu jalan tersebut di injak juga oleh kita tanpa pakai sandal atau alas kaki, itu haram atau najis tidak..???
2 Jawaban
-
1. Jawaban Maulanafadhli1
Mapel: Fiqih
Kelas: VII
Materi: Thaharah
Kata Kunci: Pencerahan
Pencerahan
Jika ada seekor anjing lewat disebuah jalan lalu jalan tersebut di injak juga oleh kita tanpa pakai sandal atau alas kaki, maka hukum nya najis, sebab Anjing menginjak Kotoran yang tidak kita ketahui dan kita menginjakkan nya maka kita harus menyamak saja dengan 7 kali bilasan salah satunya bercampur air Lumpur.
Tidak ada kata Haram. Haram itu Ketika kita memakan anjing tersebut, bila kita terijilat oleh nya maka kita wajib menyamak. Dan Itu termasuk najis Berat yang menghalangi seseorang untuk beribadah -
2. Jawaban Nazwa1071
Hukumnya tdk apa apa tapi kalo anjing itu meneteskan air liurnya itu namany najis mugholadoh artinya najis besar.
.
.
Moga membantu