B. Arab

Pertanyaan

butuh pencerahan, misalnya se ekor anjink lewat di sebuah jalan, lalu jalan tersebut di injak juga oleh kita tanpa pakai sandal atau alas kaki, itu haram atau najis tidak..???

2 Jawaban

  • Mapel: Fiqih
    Kelas: VII
    Materi: Thaharah
    Kata Kunci: Pencerahan

    Pencerahan
    Jika ada seekor anjing lewat disebuah jalan lalu jalan tersebut di injak juga oleh kita tanpa pakai sandal atau alas kaki, maka hukum nya najis, sebab Anjing menginjak Kotoran yang tidak kita ketahui dan kita menginjakkan nya maka kita harus menyamak saja dengan 7 kali bilasan salah satunya bercampur air Lumpur.
    Tidak ada kata Haram. Haram itu Ketika kita memakan anjing tersebut, bila kita terijilat oleh nya maka kita wajib menyamak. Dan Itu termasuk najis Berat yang menghalangi seseorang untuk beribadah
  • Hukumnya tdk apa apa tapi kalo anjing itu meneteskan air liurnya itu namany najis mugholadoh artinya najis besar.
    .
    .
    Moga membantu

Pertanyaan Lainnya