setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing sesuai pasal
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban brightsinturr
Shalom Aleichem b'Shem Ha Mashiach, salam sejahtera bagi kita semua semoga selalu berada dalam lindungan kasihNya.
BEBAS BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN SESUAI PASAL 29 AYAT (2)
Pembahasan :
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berisi "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Hal ini sesuai dengan pernyataan untuk bebas beragama.
Untuk menjamin kemerdekaan untuk beragama, negara memberi hukum perlindungan yaitu UUD 1945, khususnya bab XA, menjamin kebebasan melakukan apapun asal sesuai amanat Pancasila. Fungsi dari adanya UUD 1945 pasal 29 (2) ini adalah,
- Menjamin kemerdekaan beragama
- Memberi perlindungan untuk beragama
- Dibebaskan merayakan hari raya agamanya
Pelajari lebih lanjut :
Sebutkan 6 Agama Di Indonesia Dan Sebutkan Kitab Suci, Tempat Ibadah, Contoh Hari Besar.
https://brainly.co.id/tugas/72582
Apa fungsi UUD NRI Tahun 1945?
https://brainly.co.id/tugas/3287138
Makna Sila pertama
https://brainly.co.id/tugas/4892901
Detil jawaban :
Mapel : Ppkn
Kelas : 7 SMP
Bab : Peraturan perundang-undangan
Kata kunci : setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, UUD 1945 pasal 29(2)
Kode kategorisasi : 7.9.6