Apa saja tugas kuasa usaha?? Mohon dijawab yaa
PPKn
Nabilannafilb
Pertanyaan
Apa saja tugas kuasa usaha??
Mohon dijawab yaa
Mohon dijawab yaa
2 Jawaban
-
1. Jawaban YowessBen
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
maaf kalo salah.. -
2. Jawaban hafiz382
Menguasai semua usaha