PPKn

Pertanyaan

Apa saja tugas kuasa usaha??

Mohon dijawab yaa

2 Jawaban

  • Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :

    Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.

    Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).

    Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.

    Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.

    Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
    maaf kalo salah..
  • Menguasai semua usaha

Pertanyaan Lainnya