yang terkasuk landasan hukum kemerdekaan mengeluarkn pendapat
PPKn
ameylia5
Pertanyaan
yang terkasuk landasan hukum kemerdekaan mengeluarkn pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban rzldwr
landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain :
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :