PPKn

Pertanyaan

Sebutkan defisi bank umum, BPR, dan bank syariah?

1 Jawaban

  • *bank umum merupakan bank yang kegiatan usahanya menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan(giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dll)
    *bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perinsip islam yang mengharamkan adanya bank
    *bpr itu menerima simpanan yang hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dll

Pertanyaan Lainnya