PPKn

Pertanyaan

Apakah indonesia cukup dengan jumblah uu yang ada

1 Jawaban

  • Cukup, untuk kondisi sekarang.
    Seiring perkembangan zaman nantinya akan dibutuhkan uu baru sesuai dgn kebutuhan, sehingga dpr merancang uu baru sesuai persoalan yang ada kemudian disetujui presiden

Pertanyaan Lainnya