PPKn

Pertanyaan

urusan pemerintahan daerah

2 Jawaban

  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara ...
  • Urusan pemerintahan daerah
    1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
    2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

Pertanyaan Lainnya