arti keuangan daerah ,peraturan daerah dan wewenang dprd
PPKn
carissabless03
Pertanyaan
arti keuangan daerah ,peraturan daerah dan wewenang dprd
2 Jawaban
-
1. Jawaban siapaya12345
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut -
2. Jawaban Caroline811
Arti Keuangan Daerah
- Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerahyang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajibandaerah tersebut.
Arti Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)
Wewenang DPRD
- Tugas dan wewenang DPRD menurut (pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)
1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.
9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.