B. Indonesia

Pertanyaan

Layanan ridesharing yang sedang marak seperti Gojek dan Uber akan dilegalkan oleh pemerintah dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang transportasi. Wacana tersebut mendapat penolakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Kehadiran moda transportasi umum berplat hitam tersebut dianggap akan mengganggu tatanan aturan yang ada di negara ini. Selain itu, kecemburuan akan timbul karena akan merugikan perusahaan resmi yang telah bersusah payah membangun usaha mulai dari membuat badan hukum, mengurus perijinan, dan keperluan legalitas lainnya. Perbaikan yang harus dilakukan terhadap teks di atas agar menjadi teks yang sesuai dengan kaidah adalah ....

1 Jawaban

  • Layanan ridesharing yang sedang marak, seperti Gojek dan Uber akan dilegalkan oleh pemerintah, dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang transportasi. Wacana tersebut mendapat penolakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Kehadiran modal transportasi umum berplat hitam tersebut, dianggap akan mengganggu tatanan aturan yang ada di negara ini. Selain itu, kecemburuan akan timbul karena akan merugikan perusahaan resmi yang telah bersusah payah membangun usaha mulai dari membuat badan hukum, mengurus perizinan, dan keperluan legalitas lainnya. 

Pertanyaan Lainnya