Pengertian otonomi daerah, pengertian otonom,dan pengertian daerah otonom
PPKn
irfanAlAzis
Pertanyaan
Pengertian otonomi daerah, pengertian otonom,dan pengertian daerah otonom
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sabin23
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hal ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidaklah mungkin bisa di lakukan dengang sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.
b. Daerah Otonom
Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bedasarkan rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam daerah otonom
Unsur Daerah Otonom:
1. Unsur Batas Wilayah
Artinya adalah bahwa suatu daerah harus mempunyai wilayah dengan batas-batas yang jelas sehingga dapat dibedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, batas suatu wilayah adalah sangat penting dan menentukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum, misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta pemenuhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2. Unsur Pemerintahan
Dalam unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah daerah adalah meliputi pemerintahan daerah dan lembaga DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Eksistensi pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur bedasarkan kreativitasnya sendiri.
3. Unsur Masyarakat
Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai elemen pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik “gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft” (kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat
#maaf kalau salah