menghitung pajak penghasilan (pph) harus pake biaya jabatan atau tidak?
Ekonomi
Faurmrf
Pertanyaan
menghitung pajak penghasilan (pph) harus pake biaya jabatan atau tidak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nrllslmyh
Iyaa pakai..
Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 dan 2012 adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
Besarnya biaya jabatan setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun -
2. Jawaban IrpBuri
Kategori : Pajak
Kelas : XI
Kata Kunci : Pph
Pembahasan :
Penghitungan Pph didasarkan pada pendapatan yang didapatkan dari pekerjaannya, baik dari gaji pokok,Jabatan maupun tunjangan.Jadi,Penghitungan Phh menggunakan biaya Jabatan.