Ekonomi

Pertanyaan

menghitung pajak penghasilan (pph) harus pake biaya jabatan atau tidak?

2 Jawaban

  • Iyaa pakai..

    Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 dan 2012 adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.

    Besarnya biaya jabatan setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun
  • Kategori : Pajak
    Kelas : XI
    Kata Kunci : Pph
    Pembahasan :
    Penghitungan Pph didasarkan pada pendapatan yang didapatkan dari pekerjaannya, baik dari gaji pokok,Jabatan maupun tunjangan.Jadi,Penghitungan Phh menggunakan biaya Jabatan.

Pertanyaan Lainnya