Jelaskan fungsi konstitusi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warganegara
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alvintaa
Fungsi konstitusi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara semata-mata untuk membatasi kewenangan atau kekuasaan pejabat negara dan melindungi hak warga negara.
Penjelasan:
Hal ini terkait dengan hakikat konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara. Miriam Budiardjo menjelaskan konstitusi adalah keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis, mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam sebuah negara, perlu adanya keteraturan hidup. Terutama antara penguasa dan rakyat. Hal ini tak jauh dengan relasi kuasa. Pemilik jabatan tertinggi biasanya memiliki kuasa yang lebih tidak terbatas dibanding rakyat. Hal ini dapat menimbulkan penindasan kepada masyarakat. Hal ini lah yang ingin dihindari.
Fungsi ini bertujuan untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan politik, supaya penguasa tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Juga memberi batasan kekuasaan atau wewenang pada aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang dijelaskan di atas, terutama untuk keteraturan sebuah negara. Sebab dengan adanya pedoman, semua menjadi jelas seperti apa yang harus dilakukan, hak dan kewajiban apa yang dimiliki.
Di Indonesia, fungsi pemisahan kekuasaan ini menggunakan landasan teori dari Baron de Montesquieu. Montesquieu membagi tiga pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif yaitu membuat undang-undang, eksekutif melaksanakan undang-undang dan yudikatif mengawasi undang-undang.
- Legislatif dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPRD.
- Eksekutif dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
- Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pelajari lebih lanjut:
1. Materi tentang fungsi-fungsi konstitusi https://brainly.co.id/tugas/1122761
2. Materi tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/4244085
3. Materi tentang fungsi Presiden sebagai lembaga eksekutif https://brainly.co.id/tugas/4663349
Detail jawaban:
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kode: 8.9.2
#AyoBelajar