pasal 7c UUD menegaskan bahwa
PPKn
nara289
Pertanyaan
pasal 7c UUD menegaskan bahwa
2 Jawaban
-
1. Jawaban zraa16chacha1
Jb :
Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa :
" Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR" .
i Hope This Helps -
2. Jawaban ees3
Pasal 7C menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.