wewenang konsulat dalam bidang kebudayaan adalah
PPKn
sitimnisa17
Pertanyaan
wewenang konsulat dalam bidang kebudayaan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rider216
hak : - kebebasan untuk tdk hadir dalam sidang negara penerima
- kebebasan surat menyurat resmi dan pengarsipannya
- pembebasan membayar pajak
wewenang =berkekuasaan di kota tempat ia bertugas
maaf kalau salah