PPKn

Pertanyaan

sebutkan 3 kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota

1 Jawaban

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah : a.        menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; b.       menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;c.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;d.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;e.        menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;f.         mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g.        mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h.       memfasilitasi penyelesaian sengketa; i.         melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; j.         melaksanakan standar pelayanan minimal; k.       melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;l.         mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; m.     mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n.       memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o.        menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan p.        melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

Pertanyaan Lainnya