PPKn

Pertanyaan

landasan hukum impeachment di indonesia

2 Jawaban

  • Landasan hukum impeachment di Indonesia adalah :
    1. UUD 1945
    2. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
    3. Pasal 2 ayat 1
    4. Pasal 2 ayat 2
  • LANDASAN HUKUM IMPEACHMENT DI INDONESIA

    (1) Undang-Undang Dasar 1945

    (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

    (3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009
    Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden, menjelaskan bahwa pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK.

    (4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009
    Dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Semoga membantu....

Pertanyaan Lainnya