B. Arab

Pertanyaan

hukum memakan ikan lele tanpa lebih dahulu menyembelihnya adalah
tlng jwb y soal buat bsk..

2 Jawaban

  • Mapel: Fiqih
    Kelas: IX
    Materi: Penyembelihan

    Jawab

    Kita tau bahwa ikan dan belalang adalah bangkai yang dapat dimakan, tanpa disembelih Ikan dan belalang boleh di makan
    Karena hewan ini termasuk hewan mutlak

    jadi hukumnya adalah "Halal"
  • Allah melarang kita memakan bangkai hewan yang disembelih karna tidak menyebut nama Allah kecuali ikan dan belalang.

Pertanyaan Lainnya