1. Persyaratan memperoleh KIPEM 2. Tugas kelurahan dalam pelaporan tamu 3. IMB dibawah pengawasan? Tolong bantu yah, makasih..
IPS
Lalaaa28
Pertanyaan
1. Persyaratan memperoleh KIPEM
2. Tugas kelurahan dalam pelaporan tamu
3. IMB dibawah pengawasan?
Tolong bantu yah, makasih..
2. Tugas kelurahan dalam pelaporan tamu
3. IMB dibawah pengawasan?
Tolong bantu yah, makasih..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririsfintin
#1. Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat jalan dari tempat asalnya;
Untuk WNI Keturunan dilengkapi persyaratan :
Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;Surat Bukti Kewarganegaraan RI, Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan lainnya, dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan atau Surat Pernyataan Berpenghasilan Tetap bagi wiraswasta; Pas photo 2 buah ukuran 2 x 3 cm.
#2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurhan;Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#3.Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.