PPKn

Pertanyaan

Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah

a. Pemberian kewenangan semua urusan pemerintah pusat ke daerah
b. Memberdayakan daerah termasuk di dalamnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
c. Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom
d. Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang di tetapkan undang-undang
e. Untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tuas wewenang dan kewajiban yang pada dasarnya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai dengan potensi serta kekhasan daerah

Mohon dibantu dengan jawaban yang tepat

2 Jawaban

  • C jawabannya kalo gasalah
  • Jawabannya D. Daerah di beri kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang di tetapkan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya